Daftar Gaji Pensiunan PNS 2013 - Kali ini akan saya informasikan buat anda semua mengenai daftar gaji pensiunan 2013 di mana pemerintah secara resmi mengubah pensiunan pokok PNS dan Janda/Duda seiring dengan perubahan gaji pokok PNS yang
berlaku mulai 1 Januari 2013.
Melalui PP Nomor 25 Tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden SBY, pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1.323.000,00,
sementara yang tertinggi Rp 3.751.500,00. Selanjutnya nilai pensiunan pokok masing-masing PNS tergantung
golongan pangkat dan masa kerjanya.
Berikut Daftar Gaji Pensiunan PNS 2013 :
-
Golongan
I/a Rp 1.485.000,00 (sebelumnya Rp 1.473.500,00)
-
Golongan I/b Rp 1.572.100,00 (sebelumnya Rp
1.560.300,00)
-
Golongan I/c Rp 1.638.600,00 (sebelumnya Rp
1.627.000,00)
-
Golongan I/d Rp 1.701.900,00 (sebelumnya Rp 1.696.600,00)
-
Golongan II/a Rp 2.144.700,00 (sebelumnya Rp 2.133.500,00)
-
Golongan
II/b Rp 2.235.400,00 (sebelumnya Rp 2.224.200,00)
-
Golongan II/c Rp 2.330.000,00 (sebelumnya Rp
2.318.900,00)
-
Golongan II/d Rp 2.428.500,00 (sebelumnya Rp
2.417.400,00)
-
Golongan III/a Rp 2.693.200,00 (sebelumnya Rp
2.682.000,00)
-
Golongan III/b Rp 2.807.100,00 (sebelumnya Rp
2.796.000,00)
-
Golongan III/c Rp 2.925.900,00 (sebelumnya Rp
2.914.800,00)
-
Golongan III/d Rp 3.049.600,00 (sebelumnya Rp
3.038.500,00)
-
Golongan
IV/a Rp 3.178.600,00 (sebelumnya Rp 3.167.500,00)
-
Golongan IV/b Rp 3.313.100,00 (sebelumnya Rp
3.302.000,00)
-
Golongan IV/c Rp 3.453.200,00 (sebelumnya Rp
3.442.200,00)
-
Golongan IV/d Rp 3.599.300,00 (sebelumnya Rp
3.588.300,00)
-
Golongan IV/e Rp 3.751.500,00 (sebelumnya Rp
3.740.500,00)
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan
perundang-undangan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yakni 11 April 2013.
Selain menetapkan penyesuaian pensiunan pokok PNS, melalui
PP No. 25/2013 itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pensiunan pokok
janda/duda PNS.
- Pensiunan janda/duda PNS terendah
(golongan I/a, I/b, I/c, dan I/d) adalah Rp 992.300,00 (sebelumnya Rp
945.000,00).
-
Pensiunan janda/duda PNS
golongan II/a adalah Rp 1.029.500,00; II/b Rp 1.073.000,00; II/c Rp
1.118.400,00; dan II/d Rp 1.165.700,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III/a pensiunan pokok
tertinggi bagi janda/duda PNS adalah Rp 1.292.800; Golongan III/b Rp
1.347.500,00; Golongan III/c Rp 1.404.400,00; dan Golongan III/d Rp
1.463.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS
Golongan IV/a adalah Rp 1.525.800,00; Golongan IV/b Rp 1.590.300,00; Golongan
IV/c Rp 1.657.600,00; Golongan IV/d Rp 1.727.700,00; dan Golongan IV/e Rp
1.800.800,00.
Itulah tadi daftar gaji pensiunan PNS 2013 yang juga ikut naik, semoga informasi saya bermanfaat.
Posted by: Enno Cinta
Berita Terbaru, Updated at: Tuesday, May 07, 2013